"Menurut pengakuan Makhfud, Dirwan pernah mengajaknya bertemu empat mata di warung bakmi di Kemang. Di sana, Dirwan meminta uang Rp 170 juta," kata Sekjen MK Djanedri M Gaffar saat ditemui di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (21/12/2010).
Jika Makhfud tidak mau memberikan, Dirwan mengancam akan menyampaikan laporan ke Tim Investigasi MK yang dipimpin Refly Harun. Dirwan akan membuka tentang uang yang pernah diterima Makhfud darinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Djanedri, Makhfud sempat menawar Rp 100 juta, namun ternyata, dia juga tidak bisa memberikannya. "Dia bilang, mau bayar pakai apa? Saya hanya punya motor, mobil pun baru saya cicil empat kali. Sedang rumah, rumah dinas," kata Djanedri menirukan kata-kata Makhfud.
Pertemuan itu dilakukan setelah putusan soal perkara Dirwan di MK diputus. Dirwan kalah dalam perkara itu. "Itu terjadi setelah putusan keluar," kata Djanedri.
Setelah terbukti menerima uang, Makhfud telah diberhentikan dari status pegawai negeri sipil (PNS). Makhfud tidak akan mendapatkan hak pensiun karena masa kerjanya belum cukup. Makhfud yang diangkat sebagai PNS pada 2004 itu hanya mendapatkan tunjangan hari tua.
Nama Makhfud disebut oleh tim investigasi MK yang dipimpin oleh Refly Harun. Makhfud disebut telah menerima uang Rp 35 juta dari Dirwan dan sertifikat rumah. Makhfud menegaskan, uang dan sertifikat itu telah dikembalikan. (ken/vit)











































