52 Gedung tersebut melanggar peraturan gubernur berdasarkan laporan masyarakat yang masuk melalui call center dan website www.pedulijakarta.com.
"Jika ke-52 pengelola gedung dalam satu bulan tidak ada perbaikan, apalagi jika masih ada pengaduan masyarakat terhadap gedung yang sama maka siap-siap masuk daftar merah," kata Asisten Perekonomian dan Administrasi DKI, Mara Oloan Siregar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya, masih ada yang merokok di dalam gedung lalu masih ada gedung yang tidak menempelkan tanda dilarang merokok di wilayahnya," ujar Oloan.
Oloan menjelaskan, pemerintah akan memberikan surat teguran kepada pengelola gedung apabila satu bulan tidak dilakukan perubahan.
"Tahapannya mulai dari surat teguran, penghentian izin sementara hingga pencabutan pengelolaan gedung," kata dia.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Ridwan Panjaitan, menjelaskan, ditemukan 34 tempat di Jakarta yang terbukti memiliki tingkat nikotin dan partikel halus cukup tinggi dalam gedung.
"Pengaduan itu umumnya berkisar seputar masih ditemukannya orang merokok di dalam gedung," kata Ridwan.
Beberapa instansi pemerintahan sudah bergerak untuk inspeksi di lapangan dan menerapkan aturan ini adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan kantor-kantor walikota.
Pergub No 88 Tahun 2010 ini telah ditetapkan pada 6 Mei 2010. Pergub ini telah disosialisasikan kepada seluruh penanggung jawab gedung dan bangunan di Jakarta agar segera membongkar ruangan khusus merokok.
Bagi gedung yang mempertahankan TKM, Pemprov DKI pun akan memberikan sanksi keras. Namun sanksi tersebut tidak berupa denda melainkan sanksi moral. Sanksi terberatnya adalah pencabutan izin usaha. Razia dalam rangka pengawasan akan dilakukan pada 1 November mendatang.
(fiq/aan)










































