"Akil menyatakan bahwa dirinya, keluarganya atau kucingnya siap diperiksa oleh MKH untuk menunjukan bahwa dirinya tidak ada kaitannya dengan tuduhan itu," kata Ketua MK Mahfud MD saat jumpa pers di Kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/12/2010).
Mahfud menjelaskan, dalam surat bertanggal 13 Desember 2010 itu, Akil meminta agar dibentuk MKH untuk memulihkan nama baik MK dan para hakim konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada hubungannya. Nama Pak Akil tidak ada kaitannya dengan temuan tim. Apalagi klaim-klaim sepihak tidak bisa dijadikan landasan untuk membentuk MKH," tegas Mahfud.
Mahfud berharap tidak ada orang yang mencari-cari kesalahan MK setelah MHK memeriksa Akil.
Dia berjanji untuk membuka semua hasil pemeriksaan MKH pada Akil. "Saya akan buka semua. Saya akan sampaikan semua," kata Mahfud.
Tim investigasi pimpinan Refly Harun sebelumnya, seperti diungkapkan Ketua MK Mahfud MD, menemukan dua kasus yaitu terkait dugaan aliran uang dalam sengketa pemilukada Bupati Simalungun dan kasus calon Bupati Bengkulu Selatan.
2 Nama hakim disebut dalam kasus itu. Akil Mochtar terkait kasus Simalungun dan Arsyad Sanusi dalam kasus Bengkulu Selatan. Akil dan Arsyad telah membantah menerima uang.
Dalam tulisan di Kompas 25 Oktober, Refly mengungkapkan pernah melihat dengan mata kepala sendiri tumpukan uang Rp 1 miliar, yang akan diberikan kepada hakim MK oleh orang yang sedang berperkara. Refly juga menulis mendengar langsung dari pengakuan seseorang yang pernah ditunggu oleh hakim MK untuk mentransfer uang sebesar Rp 1 miliar sebelum pengucapan keputusan MK.
Mahfud kemudian meminta agar Refly membuat tim investigasi untuk membuktikan tulisannya. Tim beranggotakan Adnan Buyung Nasution, Sadli Isra, Bambang Widjojanto, dan Bambang Harymurti. Tim menemukan indikasi kuat adanya dugaan suap, walau tidak berhubungan langsung kepada hakim.
Beberapa pihak kemudian mendesak agar dibentuk MKH. Hal itu dilakukan untuk mengetahui lebih jelas apakah telah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim konstitusi. MK kemudian membentuk panel etik untuk hakim Arsyad Sanusi. MK juga bersedia membentuk MHK atas permintaan Hakim Akil Mochtar.
(rdf/aan)











































