Polda: Jika Ada Oknum Minta Setoran dari Bos VCD Ilegal, Laporkan!

Polda: Jika Ada Oknum Minta Setoran dari Bos VCD Ilegal, Laporkan!

- detikNews
Selasa, 21 Des 2010 13:39 WIB
Polda: Jika Ada Oknum Minta Setoran dari Bos VCD Ilegal, Laporkan!
Jakarta - Jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya gencar melakukan razia cakram bajakan di sejumlah lapak penjualan di Jakarta. Namun, peredaran cakram bajakan tersebut pada kenyataannya tidak pernah habis dan cenderung kian marak.

Ironisnya lagi, beredar kabar kalau sejumlah pengusaha cakram bajakan ilegal ada yang sampai memberikan setoran kepada oknum kepolisian agar usaha mereka tidak terganggu. Alhasil peredaran VCD bajakan tetap langgeng.

Menanggapi kabar tersebut, Polisi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar meminta agar masyarakat tidak segan-segan untuk melaporkan oknum yang meminta setoran tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada informasi perilaku polisi yang menyimpang, mohon diinformasikan kepada kita," kata Baharudin di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (21/12/2010).

Baharudin menegaskan, pihaknya akan menindak tegas oknum yang masih menerima atau pun meminta setoran dari pengusaha-pengusaha ilegal tersebut. "Terhadap keterlibatan oknum tersebut, mohon diinformasikan. Kami akan tindak tegas," tegas Baharudin.

Baharudin juga membantah adanya keterlibatan oknum kepolisian yang selalu 'melindungi' pengusaha ilegal tersebut. "Sampai detik ini, kami belum menemukan adanya keterlibatan anggota," ucapnya.

Sementara itu, terkait razia VCD bajakan, Satuan Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menyita 2.079.802 keping cakram film porno, 1.445.000 lembar cover film porno, 1.328 keping DVD filma bajakan, 3.150 keping VCD lagu.

Beberapa keping cakram porno itu dibintangi oleh aktris porno asal Jepang, Miyabi dengan label 'Miyabi Vs Bintang Indo'.

Dalam operasi tersebut, Polda Metro Jaya juga menyita seribu lebih cakram master untuk diduplikat.

"Kami mensinyalir, mereka juga memproduksi cakram bajakan tersebut, karena kami temukan cakram masternya," kata Kepala Satuan Indag Ditreskrimsus Polda Metro AKBP Sandi Nugroho.

Jutaan keping VCD porno serta film dan lagu bajakan itu disita dari pusat pertokoan di kawasan Harco, Mangga Dua dan Pinangsia, Jakarta Barat selama Desember 2010.

Enam tersangka yang merupakan pedagang juga ditangkap dalam operasi tersebut. Keenam tersangka itu ditangkap di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat.

Sandi menegaskan, enam tersangka itu kini ditahan di Mapolda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana Pasal 80 jo pasal 6 UU No 33 Tahun 2009 tentang perfilman, pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 72 ayat (2) UU No 19 Tahun 2002 tentang hak cipta.

"Sampai saat ini, setiap pelaku baik pengedar, pembuat atau pembuat cover selalu kami tahan dan tidak ada penangguhan penahanan sampai berkasnya P21 (lengkap)," jelas Sandi.

Lebih jauh Sandi mengungkapkan, pihaknya terus melakukan upaya penyelidikan untuk menangkap para pengepul dan pendistribusi cakram bajakan tersebut. Bos-bos besar yang memiliki industri rumah tangga cakram bajakan, menjadi target kepolisian.
Β 
"Yang memproduksi dan mendistribusikan masih dalam penyelidikan," kata Sandi.

Selama ini, aparat kepolisian hanya menindak pedagan cakram bajakan di lapak-lapak kecil. Sementara pedagang cakram bajakan yang masih berjualan di mal-mal dan supermarket, selama ini tidak tersentuh.

Sandi membantah jika kepolisian melakukan tebang pilih dalam penindakan tersebut. "Untuk yang di mal-mal itu, selalu kami lakukan penindakan. Tidak ada excuse atau tebang pilih. Di mana pun, akan kita tindak," katanya.

(mei/ndr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads