"Berdasarkan fakta yang berkembang, semua hakim harusnya bisa dipanggil oleh KY dan diperiksa. Karena banyak hakim yang bandel dan tidak hadir ketika KY memanggil. Kita mau revisi UU itu memberi KY kewenangan. Jadi kalau saksi tidak hadir, polisi bisa memanggil paksa," papar Busyro.
Hal ini disampaikan Busyro usai acara pisah sambut dan serah terima jabatan dari pimpinan dan anggota KY RI periode tahun 2005-2010 kepada anggota KY RI periode tahun 2010-2015 di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (21/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pencari keadilan juga memerlukan UU ini agar memperoleh akses agar KY ke depan bisa memberi kualitas.
"Revisi UU di DPR, kami minta agar segera dibahas karena dari revisi UU MA dan KY, hanya MA yang sudah disetujui. Untuk revisi UU KY termasuk lambat, kami minta DPR lebih sungguh-sungguh," ujar Busyro yang kini menjabat sebagai Ketua KPK ini.
Alasan DPR apa? "Alasannya karena agenda mereka terlalu banyak, jadi belum dibahas," jawab Busyro.
Sejumlah hakim tidak bisa diawasi oleh KY. Misalnya saja hakim di Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim MK diawasi oleh Majelis Kehormatan Hakim (internal), sesuai UU MK.
(aan/nrl)










































