"Kami belum mendapat laporan Pak Busyro bakal tinggal di mana. Di KPK bentuknya tunjangan cash, kami memang telah mengurus itu untuk Pak Busyro dan setelah itu terserah beliau mau tinggal di mana," ujar Sekjen KPK Bambang Sapto Pratomosunu, kepada detikcom, Selasa (21/12/2010).
Seperti diketahui, kediaman pribadi Busyro Muqoddas berada di Yogyakarta. Sejak resmi lengser sebagai Ketua Komisi Yudisial (KY), otomatis dia tidak lagi berhak menempati rumah dinas KY di Komplek Sekretariat Negara, Jl Meruya Ilir Utara, Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomer 29 tahun 2006, prosedurnya setelah dia menentukan tinggal di mana, lapor kepada kami dan kami urus untuk segala sesuatunya termasuk pengamanan di dalamnya," papar Bambang.
Seperti tertulis dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah no 29 tahun 2006, tunjangan perumahan untuk Ketua KPK sebesar Rp. 23.000.000 per bulan. Sedangkan untuk wakil Ketua sebesar Rp21.275.000,00.
Pada pasal yang sama disebutkan, tunjangan transportasi untuk ketua sebesar Rp18.000.000,00 per bulan dan untuk wakil ketua sebesar Rp 16.650.000,00 per bulan.
(fjr/lh)











































