Karenanya, Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (Ikohi) mendesak DPR agar segera meratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa pada tahun 2011. Hal ini penting karena dengan meratifikasi konvensi, maka negara menjamin rakyatnya tidak akan mengalami praktik penghilangan paksa oleh negara sebagaimana kerap terjadi pada masa Orde Baru.
"Konvensi Anti Penghilangan Paksa ini sudah akan berlaku pada tanggal 23 Desember 2010. Dengan tidak diratifikasinya Konevnsi Anti-Penghilangan Paksa oleh negara, dalam hal ini DPR, maka artinya negara tidak akan menjamin rakyatnya untuk terbebas dari praktik penghilangan paksa. Masih akan ada ancaman bagi rakyat Indonesia untuk dihilangkan," kata Ketua Ikohi, Mugiyanto Wanmayetty, dalam pernyataan tertulis kepada detikcom, Selasa (21/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isi dari rekomendasi DPR tersebut antara lain:
1) Merekomendasikan Presiden untuk membentuk Pengadilan HAM Ad-hoc;
2) Merekomendasikan Presiden serta segenap institusi pemerintah serta pihak terkait untuk segera melakukan pencarian terhadap 13 aktivis yang masih hilang;
3) Merekomendasikan pemerintah untuk merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang; dan
4) Merekomendasikan pemerintah agar segera meratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktek penghilangan paksa di Indonesia.
"Hingga saat ini tidak ada satupun dari rekomendasi DPR tersebut yang ditindaklanjuti oleh pemerintah. Pengawasan dari DPR terhadap pemerintah untuk melaksanakan rekomendasi tersebut pun tidak pernah ada. Perilaku pemerintah dan DPR ini tentu saja menunjukkan bahwa kedua lembaga negara tersebut memang tidak pernah serius dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, khususnya kasus penghilangan paksa 1997/1998," tutup Mugiyanto.
(lrn/ddt)










































