Tiga terdakwa itu yakni Adi Munadi alias Badru Sunarto, Deni Suhendra alias Faris, dan Ade Miroz alias Asbak alias Adam. Sedangkan satu terdakwa yang divonis lebih ringan adalah Munir alias Abu Rimba alias Abu Uten.
Ketua Majelis Hakim Mutarto, mengatakan, para terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 15 Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis terhadap 3 terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 12 tahun penjara. Sedangkan Munir sebelumnya dituntut 10 tahun penjara.
Menurut Mutarto, vonis terhadap Munir lebih ringan dibanding tiga terdakwa lain karena dalam persidangan terungkap peranย Munir dalam pelatihan militer di Aceh hanya sebagai petunjuk jalan menuju tempat latihan.
"Munir lebih sebagai penunjuk jalan dari pemukiman ke tempat latihan militer di Gunung Jalin, Jantho, Aceh. Frekuensinya sebagai peserta latihan juga tidak seintensif terdakwa lain," jelas
Muntarto.
Menanggapi vonis hakim, para terdakwa melalui pengacaranya, Muslim, masih belum mengambil sikap. "Kami masih pikir-pikir untuk banding," tandasnya.
(did/lrn)











































