"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujar Ketua Majelis Hakim Mutarto dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Barat, Senin (20/12/2010).
Dalam persidangan terungkap kalau terdakwa memberikan bantuan uang Rp 20 juta dan USD 100 pada teroris Dulmatin untuk kegiatan terornya. Uang tersebut merupakan hasil dari kegiatan dakwahnya di Bandung selama periode 2009 hingga 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak akan banding." katanya.
Sementara itu, Jaksa Bambang Suharyadi belum mengambil keputusan terkait putusan hakim. "Kami akan pikir-pikir," tutupnya. (did/lrn)











































