Donatur Teroris Dulmatin Divonis 9 Tahun Penjara

Donatur Teroris Dulmatin Divonis 9 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 20 Des 2010 19:13 WIB
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi hukuman 9 tahun penjara terhadap Rohman alias Oman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 12 tahun penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujar Ketua Majelis Hakim Mutarto dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Barat, Senin (20/12/2010).

Dalam persidangan terungkap kalau terdakwa memberikan bantuan uang Rp 20 juta dan USD 100 pada teroris Dulmatin untuk kegiatan terornya. Uang tersebut merupakan hasil dari kegiatan dakwahnya di Bandung selama periode 2009 hingga 2010.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seusai vonis dibacakan majelis hakim memberikan kesempatan kepada Rohman untuk melakukan upaya hukum banding. Setelah berdiskusi dengan pengacaranya, Asludin Hatjani, secara tegas Rohman menyatakan menerima putusan hakim.

"Saya tidak akan banding." katanya.

Sementara itu, Jaksa Bambang Suharyadi belum mengambil keputusan terkait putusan hakim. "Kami akan pikir-pikir," tutupnya. (did/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads