Meski dalam surat keputusan Ketua MK tentang pembentukan panel ini tidak menyebut secara eksplisit siapa nama terperiksa, namun sidang ini dibentuk usai mencuatnya isu dugaan pemerasan/penyuapan di tubuh MK terkait hakim Akil Mochtar dan Arsyad Sanusi.
" Insya Allah (awal tahun depan selesai)," kata Ketua Sidang Panel Etik, yang juga hakim konstitusi, Harjono kepada wartawan di ruangannya, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
apakah akan diteruskan ke sidang mjelis kehormatan atau tidak. Sidang panel etik bersifat tertutup.
"Saya baru pagi ini mendapat SK jadi belum bekerja. Mungkin dalam 1 atau 2 hari dilaksanakan (rapat menentukan prosedur)," tambahnya.
Sidang panel etik ini akan memeriksa hal-hal yang apa saja yang dilanggar dalam kode etik. Untuk mencari ini, dibutuhkan standar operation procedur (SOP).
"Perilaku yang sebenarnya bagaimana, kode etik mengatur apa. Dua hal ini harus diatur dulu. SOP-nya bagaimana. Ini untuk menemukan fakta. Kan, tidak bisa menggunakan data dari media (sebagai bahan masukan panel etik)," tegas Harjono.
Terkait pemeriksaan oleh sidang etik, hakim Akil Mochtar tidak mempermasalahkan. Apalagi, para hakim dan staf di MK sangat ketat dalam menjaga kode etik.
"Jangan harap kita, sesama hakim, bisa berbicara berduaan di ruang kerja. Atau sekedar saling berkunjung ke ruang kerja hakim lain," ujar hakim konstitusi Akil Mochtar tentang aturan etika di MK.
(asp/nwk)










































