"Majelis hakim yakin bahwa uang Gayus yang diakui sebagai milik terdakwa merupakan gratifikasi suap. Karena tidak mungkin pegawai
pajak golongan III A dengan gaji Rp 8 juta memiliki uang tersebut," kata salah seorang majelis hakim, Aksir saat memvonis Andi Kosasih di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (20/12/2010).
Sebelumnya, Mabes Polri berencana menjerat uang Rp 28 miliar milik Gayus dengan pasal gratifikasi. Namun, rencana itu dinilai berbagai kalangan dapat menyembunyikan si pemberi dana. Sementara pasal penyuapan dapat menjerat si pensuplai dana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi Kosasih divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar. Jumlah itu jauh dari tuntutan jaksa sebanyak 10 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar. Sementara Lambertus divonis penjara 3 tahun, denda Rp 150 juta, lebih rendah dari keinginan jaksa memenjarakan Lambertus selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta.
(Ari/nwk)










































