Hakim: Uang Gayus Rp 28 Miliar adalah Uang Suap

Hakim: Uang Gayus Rp 28 Miliar adalah Uang Suap

- detikNews
Senin, 20 Des 2010 17:27 WIB
Hakim: Uang Gayus Rp 28 Miliar adalah Uang Suap
Jakarta - Majelis hakim yang menangani Andi Kosasih meyakini uang Gayus Tambunan senilai Rp 28 miliar merupakan uang suap. Keyakinan itu tertulis dalam pertimbangan hakim saat memvonis Andi Kosasih.

"Majelis hakim yakin bahwa uang Gayus yang diakui sebagai milik terdakwa merupakan gratifikasi suap. Karena tidak mungkin pegawai
pajak golongan III A dengan gaji Rp 8 juta memiliki uang tersebut," kata salah seorang majelis hakim, Aksir saat memvonis Andi Kosasih di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (20/12/2010).

Sebelumnya, Mabes Polri berencana menjerat uang Rp 28 miliar milik Gayus dengan pasal gratifikasi. Namun, rencana itu dinilai berbagai kalangan dapat menyembunyikan si pemberi dana. Sementara pasal penyuapan dapat menjerat si pensuplai dana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam kasus Gayus, terdakwa (Andi Kosasih), Haposan dan Lambertus membuat perjanjian pengadaan tanah. Supaya yakin uang tersebut milik terdakwa. Sebagai pengusaha seharusnya berhati-hati. (Tetapi) Terdakwa langsung mengiyakan saat diminta mengaku memiliki uang," tukas Aksir.

Andi Kosasih divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar. Jumlah itu jauh dari tuntutan jaksa sebanyak 10 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar. Sementara Lambertus divonis penjara 3 tahun, denda Rp 150 juta, lebih rendah dari keinginan jaksa memenjarakan Lambertus selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta.

(Ari/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini