"Pak Susno memeras saya. Dia bilang lewat Pak Sjahril Djohan, perkara besar kok kosong- kosong saja. Saya yakin itu permintaan Pak Susno, Pak Sjahril Djohan yang membawa ke beliau, Pak Susno," kata Haposan di depan majelis hakim saat diperiksa di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (20/12/2010).
Menanggapi pengakuan itu, salah satu hakim Albertina Ho tidak lekas percaya. Menurut Albertina, sebagai pengacara yang telah bekerja 19 tahun, seharusnya Haposan mengetahui syarat-syarat pemerasan, tidak hanya sekedar menafsirkan ucapan seseorang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haposan diperiksa sebagai terdakwa karena meghalangi penyidikan pemberantasan korupsi. Haposan juga dinilai telah menyuap polisi,
yakni Komjen Susno Duadji untuk memuluskan rencananya. Haposan juga pengacara Gayus Tambunan. Dia diduga menjadi otak rekayasa kasus Gayus Tambunan saat bermasalah di PN Tangerang dan blokir Rp 28 miliar.
"Honor dari Gayus sudah lunas. Saya dapat honor Rp 800 juta untuk honorarium pengacara. Ditambah operasional USD 45.000 sekitar Rp 450 juta. Total kira-kira Rp 1 miliar 250 juta," tegas Haposan.
(Ari/nwk)











































