Haposan Ngaku Diperas Susno, Hakim Katakan 'Apa Kata Dunia?'

Haposan Ngaku Diperas Susno, Hakim Katakan 'Apa Kata Dunia?'

- detikNews
Senin, 20 Des 2010 16:43 WIB
Jakarta - Haposan Hutagalung mengaku diperas oleh Komisaris Jenderal (Komjen) Susno Duadji. Nilainya Rp 500 juta. Uang itu dipergunakan sebagai uang pelicin supaya kasus klien Haposan, Salmah Arowana Lestari (SAL) tidak mandeg di Bareskrim Mabes Polri.

"Pak Susno memeras saya. Dia bilang lewat Pak Sjahril Djohan, perkara besar kok kosong- kosong saja. Saya yakin itu permintaan Pak Susno, Pak Sjahril Djohan yang membawa ke beliau, Pak Susno," kata Haposan di depan majelis hakim saat diperiksa di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (20/12/2010).

Menanggapi pengakuan itu, salah satu hakim Albertina Ho tidak lekas percaya. Menurut Albertina, sebagai pengacara yang telah bekerja 19 tahun, seharusnya Haposan mengetahui syarat-syarat pemerasan, tidak hanya sekedar menafsirkan ucapan seseorang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara harus pikirkan, hal yang disampaikan yang logis, yang masuk akal. Ini diliput media, lalu apa kata dunia? Saudara bebas nyatakan apa saja. Saudara diperas, Saudara harus tahu cara pembuktian bagaimana," ucap Albertina menanggapi pengakuan Haposan.

Haposan diperiksa sebagai terdakwa karena meghalangi penyidikan pemberantasan korupsi. Haposan juga dinilai telah menyuap polisi,
yakni Komjen Susno Duadji untuk memuluskan rencananya. Haposan juga pengacara Gayus Tambunan. Dia diduga menjadi otak rekayasa kasus Gayus Tambunan saat bermasalah di PN Tangerang dan blokir Rp 28 miliar.

"Honor dari Gayus sudah lunas. Saya dapat honor Rp 800 juta untuk honorarium pengacara. Ditambah operasional USD 45.000 sekitar Rp 450 juta. Total kira-kira Rp 1 miliar 250 juta," tegas Haposan.

(Ari/nwk)


Berita Terkait