"Ditangkap tanggal 15 Desember dan ditahan tanggal 16 Desember di Jakarta Utara," kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafly Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (20/12/2010).
Wanita beralamat di Jl Sriwijaya, Sidoarjo, Jawa Timur, ini ditangkap bersama dengan 2 WNI lainnya berinisial US (43) dan NM (49). US ditangkap di Jakarta Utara. Sementara NM ditangkap di rumahnya di Bekasi.
"Ketiganya melakukan praktek perekrutan tenaga yang akan dikirim ke Jepang dengan (meminta) bayaran Rp 20 juta hingga Rp 40 juta," jelas Boy.
Terungkapnya kasus ini, karena para korban melaporkan ke Mabes Polri. Mereka mengaku menyetor puluhan juta kepada tersangka, namun tak kunjung diberangkatkan ke Jepang.
"Mereka sudah bayar tapi tidak kunjung tiba (dikirimkan). Proses keberangkatan ke LN, karenanya melaporkan ke Mabes Polri. WN Jepang ini sudah lama, sudah puluhan tahun di sini," ujar Boy.
Sejumlah barang bukti disita dari tangan para tersangka, seperti kwitansi pembayaran senilai Rp 87,5 juta.
Ketiga tersangka dijerat pasal 102 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja jo Pasal 372-378 Penipuan/Penggelapan dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Dengan adanya di Jakarta, dia sedang meluaskan jaringan di Jakarta," kata Boy.
Boy menambahkan, sebagian besar korban berasal dari Jawa Timur. "Nanti akan dilimpahkan ke Polda Jatim untuk proses selanjutnya," kata dia.
(ape/aan)











































