Salah satu alasan koalisi menolak Abbas Said yang merupakan ayah dari pengacara Farhat Abbas memimpin KY karena Abbas menjadi salah satu dari 31 Hakim Agung yang mengajukan Judicial Review Undang-undang No. 22 tahun 2004 tentang KY.
"Kalau fungsi KYΒ diperkuat tapi dipimpin oleh orang yang pernah memangkas kewenangan KY kita khawatir akan terjadi salah arah seperti KPK saat dipimpin oleh Antasari Azhar," kata perwakilan Koalisi yang juga Wakil Ketua Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho dalam konferensi pers, di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Senin (20/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat sama, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nurkholis Hidayat menuturkan selain menjadi salah satu hakim agung yang pernah memangkas kewenangan KY, alasan lain penolakan Abbas karena perasalahan integritas ketika ayah dari pengacara Farhat Abbas ini menjabat menjadi hakim agung.
"Laporan yang kami terima menyebutkan Abbas Said pernah dilaporkan masyarakat terkait performanya saat menjadi hakim agung, dan ini belum jelas tindak lanjutnya seperti apa," kata Nurkholis.
Padahal, Nurkholis melanjutkan, pihaknya menginginkan komisioner yang benar-benar dipercaya masyarakat tanpa aduan terkait performa dari masyarakat. Selain itu, kata Nurkholis, berdasarkan penelusuran koalisi diketahui Abbas Said menunggak banyak kasus di MA.
"Ini berarti ada keadilan yang tertunda saat dia menjadi hakim agung. Akan menjadi pertayaan nantinya jika ada ketua KY yang menunggak perkara" tegasnya.
Disinggung mengenai adanya dugaan praktik korupsi yang dilakukan Abbas Said, Emerson mengaku pihaknya belum bisa menelusuri kabar yang menyebutkan adanya dugaan tersebut.
"Kami belum bisa ke sana karena memiliki keterbatasan," kata Emerson.
Sekitar 8 orang perwakilan koalisi diterima oleh Kepala Biro Pengawasan Hakim di KY sejak pukul 14.30 WIB, Edy Hari Susanto. Edyi enggan menanggapi aduan yang dilaporkan koalisi mengenai Abbas Said.
"Saya hanya menerima saja dan laporan koalisi akan diteruskan ke Sekjen," ujarnya.
(ahy/ndr)










































