Priyo: Masa Jabatan Busyro Muqoddas Cukup 1 Tahun

Priyo: Masa Jabatan Busyro Muqoddas Cukup 1 Tahun

- detikNews
Senin, 20 Des 2010 15:49 WIB
Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Priyo Budi Santoso menanggapi santai pengajuan uji materi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Priyo, masa jabatan pimpinan KPK pengganti Antasari Azhar, Busyro Muqoddas, cukup satu tahun seperti yang diatur dalam UU tersebut.

"Sebenarya ini sudah on the right track, sudah benar posisi DPR. Karena kemarin dibukakan pintu untuk mengganti Pak Antasari Azhar yang periodenya tinggal setahun," ujar Priyo kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/12/2010).

Namun demikian, Priyo menghormati pilihan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengajukan uji materi terkait pasal-pasal masa kerja pimpinan KPK ke MK. Namun ia berharap MK berpihak kepada keputusan DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Priyo kemudian menampik isu bahwa KPK akan diisi wakil partai. Menurutnya, semua pimpinan KPK dipilih dengan mekanisme yang sangat ketat oleh pansel yang dibentuk pemerintah.

"Secara teoritis tidak mungkin begitu, karena yang memverifikasi pemerintah, di sana ruang seperti itu tidak ada. Siapa yang bisa mengintervensi Buya Syafii Maarif, apalagi partai," jelas Priyo.

Pandangan senada disampaikan Ketua DPR Marzuki Alie. Marzuki menilai Komisi III DPR telah mengambil sikap sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kita kan bicara hukum. Apapun yang dihasilkan, Komisi III lebih paham. Karena itu keputusan Komisi III dan menurut mereka tidak melanggar konstitusi," papar Marzuki.

Namun, kembali lagi, jika MK mengabulkan permohonan ICW, maka DPR akan mengikutinya. "Kalau dibatalkan setahun berarti jadi empat tahun, ya silahkan sepanjang tidak melanggar konstitusi," tutupnya.

ICW dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) akan mengajukan uji materi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasal yang akan diujikan yaitu pasal 33 dan 34 tentang masa jabatan komisioner KPK.

Peneliti ICW lainnya Emerson Yuntho sebelumnya mengatakan, penentuan masa jabatan itu dilakukan sebagai upaya pelemahan KPK. Dia berharap, MK mengabulkan permohonan judicial review yang rencananya akan didaftarkan ke MK pada hari ini.

(van/nwk)


Berita Terkait