"Kami datang untuk melaporkan balik Siti Aisyah Soekarnoputri karena memberikan keterangan palsu di bawah sumpah saat persidangan pada 13 Oktober 2010," kata kuasa hukum Rasminah, Maju Posko Simbolon, kepada wartawan di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Senin (20/12/2010).
Menurut Maju, keterangan Siti Aisyah yang mengatakan ada barang bukti yang dihilangkan adalah sangat tidak benar. Barang bukti yang disebutkan Siti Aisyah berupa emas 500 gram, US$ 20 ribu , dan uang Rp 10 Juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas keterangan Siti Aisyah tersebut, hakim kemudian mengkonfrontir Siti Aisyah dengan sembilan penyidik dari Polsek Metro Ciputat, serta saksi dua satpam dan ketua RW.
"Hasilnya saat dikonfrontir, semuanya menyatakan bahwa tidak ada barang bukti seperti dikatakan Siti Aisyah," kata Maju.
Siti Aisyah dilaporkan dengan pasal berlapis, yakni pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di atas sumpah, pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Maju mengatakan Rasminah akan menhadapi vonis pada Rabu 22 Desember 2010. "Tuntutan jaksa lima bulan, minggu depan putusan. Kalau putusannya tetap diputuskan bersalah, kami akan mengajukan banding," kata Maju.
(fiq/aan)











































