"Bintara yang paling memerlukan remunerasi memadai karena risiko di lapangan, kan mereka lebih rentan," kata anggota Kompolnas, Novel Ali, saat dihubungi detikcom, Senin (20/12/2010).
Novel menjelaskan, para bintara selama ini dinilai mendapat penghasilan rendah dibanding jabatan lainnya di Polri. Padahal pekerjaan mereka sangat berisiko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novel mempertanyakan Perpres no 73 tahun 201 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri tertanggal 15 Desember 2010 yang tidak jelas memaparkan bagian remunerasi untuk para anggota Polri. Meski di aturan tersebut disebutkan ada 18 kelas jabatan yang mendapatkan tunjangan kinerja.
"Dari kelas 18 dengan tunjangan Rp 21 juta sampai kelas 1 senilai Rp 522 ribu. Perlu ada penjelasan, yang dimaksud kelas jabatan itu apa? Apakah pangkat atau golongan kepegawaian?" tanya Novel.
Apakah rawan remunerasi yang diberikan 'disunat' jenderal? "Janganlah (disunat), itu sudah hak," tandasnya.
Novel mengatakan, remunerasi yang diberikan harus diikuti dengan peningkatan kinerja kepolisian. Polri harus membuktikan kepada masyarakat bahwa tunjangan itu memberikan perubahan kepada kinerja Polri.
"Kalau tidak membuktikan peningkatan kinerja. Masyarakat bisa resistensi," pungkasnya.
(ape/nrl)











































