"Mengadili, menjatuhkan pidana selama 6 tahun penjara dan denda 4 Milliar subsidair 4 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata Hakim Ketua Prasetya Ibnu ketika membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Senin (20/12/2010)
Andi dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 22 jo pasal 35 ayat (1) UU Tipikor (dakwaan kesatu subsidair) tentang pemberian keterangan palsu. Melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor (dakwaan kedua primair) tentang pemberian sesuatu kepada pegawai negeri. Dan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf b jo pasal 2 ayat 1 huruf a UU No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Β
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan Andi tak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan Andi menikmati hasil perbuatannya. "Meringankan, terdakwa mengakui perbuatanya dan terdakwa merupakan tanggunhan keluarganya juga belum pernah dihukum,"jelasnya.
(mpr/nrl)











































