Penolakan DPR atas Deponeering Bibit-Chandra Diserahkan ke Jaksa Agung

Penolakan DPR atas Deponeering Bibit-Chandra Diserahkan ke Jaksa Agung

- detikNews
Senin, 20 Des 2010 15:24 WIB
Jakarta - Sikap resmi DPR yang menolak deponeering kasus Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah akan diserahkan ke Jaksa Agung siang ini. Pendapat resmi DPR atas deponeering kasus Bibit dan Chandra ini tidak harus diikuti oleh Jaksa Agung dengan membatalkan deponeering.

"Laporan dari Komisi III sudah masuk, dari sembilan fraksi, enam di antaranya menolak, tiga fraksi memahami sesuai kewenangan. Sudah saya tandatangani disposisinya untuk diserahkan ke Jaksa Agung satu hari ini," ujar Ketua DPR Marzuki Alie, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/12/2010).

Marzuki menuturkan, surat resmi yang akan dikirim DPR ke Jaksa Agung adalah balasan dari surat permintaan pendapat yang dilayangkan oleh Jaksa Agung. Marzuki menambahkan, sikap DPR tak lebih dari sekedar saran yang tidak harus dijalankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Orang minta pendapat kita berikan pendapat sesuai posisinya masing-masing. Namanya saran nggak mengikat, tidak menerima pandangan ya silakan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan Kejagung meminta pertimbangan DPR terkait deponeering kasus Bibit dan Chandra. Sikap DPR menjadi penting mengingat Kejagung belum menerbitkan deponeering secara formal. Keputusan ini selanjutkan akan disampaikan Komisi III DPR ke Pimpinan DPR. Selanjutkan pimpinan DPR akan menyerahkan salinan putusan tersebut ke Kejaksaan Agung.

Dalam rapat pleno Komisi III DPR terkait deponeering kasus Bibit dan Chandra, enam fraksi di Komisi III DPR menolak deponeering kasus Bibit dan Chandra. Tiga fraksi yang mendukung deponeering kasus Bibit dan Chandra adalah FPD, FPKB, dan FPAN. Enam fraksi yang menolak adalah FPG, FPKS, FPPP, FPDIP, Fraksi Hanura, dan Fraksi Gerindra.

Keenam fraksi tersebut, menuntut agar kasus Bibit dan Chandra dilanjutkan ke pengadilan. Alasannya, untuk memperjelas status hukum kedua pimpinan KPK tersebut.

Sementara itu, tiga fraksi lainnya mendukung deponeering Bibit-Chandra, dengan memantapkan alasannya. Diharapkan Kejagung dapat memperbaiki pertimbangan dikeluarkannya deponeering atas kasus Bibit dan Chandra.

Diharapkan Kejagung dapat menjelaskan status hukum Bibit dan Chandra setelah dikeluarkannya deponeering. Diharapkan deponeering benar-benar menjernihkan status hukum Bibit dan Chandra.

(van/nwk)


Berita Terkait