Menkum HAM: Paspor Elektronik Wajib Pada 2015

Menkum HAM: Paspor Elektronik Wajib Pada 2015

- detikNews
Senin, 20 Des 2010 15:00 WIB
Jakarta - Pemerintah akan melakukan uji coba paspor elektonik atau e-paspor pada tahun 2011. Rencananya e-paspor akan digunakan di seluruh dunia pada tahun 2015.

"Kita akan melakukan uji coba pada 2011," kata Menkum HAM Patrialis Akbar usai membuka seminar peringatan Hari HAM Sedunia ke-62, di Hotel Crown Plaza, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (20/12/2010).

Patrialis menjelaskan, pada 2015 seluruh dunia akan memberlakukan sistem e-paspor ini. Untuk saat ini paspor elektronik itu belum merupakan kewajiban, namun 5 tahun mendatang menjadi wajib.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahun 2015 paspor elektronik baru wajib," katanya.

Patrialis menyatakan, pemegang paspor lama nantinya akan diganti dengan e-paspor tersebut. Namun selama pengurusan, paspor lama tetap berlaku. "Kita lakukan secara bertahap," katanya.

Patrialis menambahkan, pemberlakukan e-paspor ini juga dapat mecegah terorisme dan penyalahgunaan paspor. "Data orang juga bisa diketahui lebih jelas," lanjut dia.

Namun Patrialis mengaku lupa ketika ditanya mengenai harga pembuatan paspor jenis baru tersebut. "Saya lupa tapi yang jelas lebih lebih tinggi karena teknologinya lebih mahal, tapi tidak terlalu tinggilah," ucapnya.

(nal/nvt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads