"Karena itu, Bawaslu mengusulkan agar anggaran Panwaskada tidak bersumber dari APBD, melainkan dari APBN," ujar Divisi Umum dan Organisasi Bawaslu, SF Agustiani Tio Fridelina Sitorus, kepada wartawan di Media Centre Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta, Senin (20/11/2010).
Agustiani mengatakan, pemakaian APBD untuk anggaran Panwaskada terkesan ribet. Sebab, dalam kenyataannya, pengucuran dana kerap digunakan sebagai alat tawar menawar untuk menyuap petugas Panwaskada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dana untuk Panwaskada juga kerap pencairannya ditunda kala Pilkada telah memasuki putaran kedua.
"Ada pula penundaan pencairan dana, putaran pertama Pilkada. Padahal putaran kedua akan segera berlangsung," ucapnya.
Agustiani juga mengeluhkan penyusunan anggaran yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) setempat. Sebab, Sekda dinilai tidak terlalu memahami kebutuhan Panwaskada.
"Panwaskada waktu kerjanya pendek, jadi tidak sempat menyusun anggaran, hingga dibuatkan oleh Sekda. Terkadang, Sekda kurang memahami tugas Panwas dan sering tidak sesuai dengan kebutuhan Panwas," jelas Agustiani.
Lebih lanjut, Agustiani mengkritik putusan MK yang menyebabkan anggaran seleksi Panwas yang semua dibebankan KPU kini menjadi tanggungan Panwas.
"Karena ada putusan MK, anggaran seleksi Panwas yang semua dibebankan KPU menjadi tanggungan Panwas. Padahal tidak ada anggaran lebih, sehingga seleksi Panwas harus ditunda, hingga tahun 2011," tuturnya.
(feb/gun)











































