"Dengan adanya remunerasi ini meningkatkan kinerja, itu harus," kata Sutarman usai menghadiri seminar 30 Tahun Satpam Indonesia, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2010).
Menurut Sutarman, dengan disetujuinya anggaran remunerasi oleh DPR, maka penantian panjang korps Kepolisian untuk mendapatkan tunjangan kinerja tersebut telah berakhir. Selama ini, kata Sutarman, Kepolisian bekerja dengan penghasilan yang sangat minim.
"Ini yang kita tunggu selama ini. Selama ini kita sudah bukan lagi pas-pasan, tapi kurang," ujarnya.
Sutarman berharap remunerasi akan mengurangi penyimpangan di Polda Metro Jaya. "Remunerasi ini dapat meningkatkan kinerja dan mengurangi penyimpangan," kata Sutarman.
DPR telah menyetujui pengucuran remunerasi bagi enam lembaga negara, seperti Kementerian Aparatur Negara dan Reforamsi Birokrasi (Kemenpan), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra), Kementerian Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), termasuk TNI dan Polri.
Seluruh anggota Kepolisian akan mendapat tambahan tunjangan kinerja/remunerasi mulai tahun 2011. Remunerasi ini diberikan berdasarkan Perpres no 73 tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri tertanggal 15 Desember 2010.
Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafly Amar, mengatakan dalam Perpres tersebut disebutkan jumlah tunjangan kinerja yang diterima berdasarkan tingkat jabatan di Polri. Remunerasi ini baru berlaku pada 1 Januari 2011.
Berikut jumlah tunjangan kinerja yang diberikan kepada setiap anggota Polri sesuai tingkat kelas jabatan:
1. Tunjangan kelas jabatan 18, Rp 21.305.000
2. Tunjangan kelas jabatan 17, Rp 16.212.000
3. Tunjangan kelas jabatan 16, Rp 11.790.000
4. Tunjangan kelas jabatan 15, Rp 8.575.000
5. Tunjangan kelas jabatan 14, Rp 6.236.000
6. Tunjangan kelas jabatan 13, Rp 4.797.000
7. Tunjangan kelas jabatan 12, Rp 3.690.000
8. Tunjangan kelas jabatan 11, Rp 2.839.000
9. Tunjangan kelas jabatan 10, Rp 2.271.000
10. Tunjangan kelas jabatan 9, Rp 1.817.000
11. Tunjangan kelas jabatan 8, Rp 1.453.000
12. Tunjangan kelas jabatan 7, Rp 1.211.000
13. Tunjangan kelas jabatan 6, Rp 1.010.000
14. Tunjangan kelas jabatan 5, Rp 841.000
15. Tunjangan kelas jabatan 4, Rp 731.000
16. Tunjangan kelas jabatan 3, Rp 636.000
17. Tunjangan kelas jabatan 2, Rp 553.000
18. Tunjangan kelas jabatan 1, Rp-
(fjr/aan)











































