Cuti bersama tersebut termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni, Menteri Agama (Menag), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Men PAN).
Situs Kementerian Agama www.kemenag.go.id menyebutkan, SKB 3 menteri ini memutuskan Hari Libur Nasional pada 2010 sebanyak 14 hari. Sedangkan jumlah cuti bersama sebanyak 3 hari yakni 2 hari dalam rangka Idul Fitri dan 1 hari dalam rangka Natal.Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ini bernomor Menteri Agama (Nomor 1 Tahun 2009), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nomor: KEP.227/MEN/VIII/2009) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara ( Nomor: SKB/13/M. PAN/8/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi jangan ragu menyusun jadwal liburan Anda!
(her/nrl)











































