Pemerintah Sebut WikiLeaks Soal Munir Tak Otomatis Terkait BIN

Pemerintah Sebut WikiLeaks Soal Munir Tak Otomatis Terkait BIN

- detikNews
Senin, 20 Des 2010 13:10 WIB
Jakarta - WikiLeaks menyebut ada keterlibatan pejabat tinggi dalam pembunuhan aktivis HAM Munir. Telunjuk kembali mengarah ke Badan Intelijen Negara (BIN). Namun, pemerintah meminta kasus ini tidak dikaitkan dengan institusi.

"Sampai hari ini pemerintah masih membutuhkan BIN. Kalau pun ada orang tertentu yang terlibat bukan berarti melikuidasi BIN," kata Menkumham Patrialis Akbar usai membuka seminar peringatan Hari HAM Sedunia ke-62, di Hotel Crown Plaza, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (20/12/2010).

Patialis menjelaskan, dia tidak bisa melarang jika ada penyelidikan terhadap organisasi intelijen itu. "Kita juga tidak bisa melarang kalau memang ada kegiatan menyelidiki. Silakan saja," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kawat informasi yang dibocorkan WikiLeaks dan dilansir Sidney Morning Heralds, Sabtu (18/12/2010), menulis para diplomat Amerika ragu Indonesia bisa membawa otak pelaku di balik pembunuhan Munir ke meja hijau. Keraguan itu muncul setelah diplomat AS mendengar pemaparan dari kepolisian Indonesia yang menyebutkan ada "high level involvement" dalam kasus Munir.

Kabel berikutnya yang bocor yakni Juni 2008. Setelah penahanan atas mantan Deputi Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Pr, yang saat ini kasasinya sudah diputus bebas, muncul sejumlah bukti baru.

Namun Patrialis enggan berkomentar, apakah adanya bukti baru dari WikiLeaks tersebut akan ada petinggi BIN yang diperiksa kembali.

"Saya kira secara dini saya belum bisa komentar, silahkan dipelajari penegak hukum kita," imbuh Patrialis sebelumnya.

Kasus Munir memang sejak awal menjadi perhatian publik. Berdasarkan hasil visum dokter forensik, Munir meninggal karena diracun dengan zat kimia, arsenik.

Bekas pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto telah dihukum pidana 20 tahun penjara. Namun, terdakwa lainnya, mantan Deputi V Badan Intelijen Indonesia (BIN) Muchdi Pr dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan dengan vonis bebas murni.

(nal/fay)


Berita Terkait