"Judicial review tersebut kita hormati meskipun penentuan jabatan setahun itu keputusan DPR. Indonesia adalah negara hukum dan dipersilakan MK menentukan," ujar Wakil Ketua DPR Pramono Anung kepada detikcom, Senin (20/12/2010).
Pram menuturkan, masa jabatan Busyro Muqoddas yang diperdebatkan selama ini memang terlalu singkat. Busyro menjadi Ketua KPK selama setahun dan sulit melihat hasil kerja Busyro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, di sisi lain DPR sulit mengambil sikap karena tahun depan akan ada pemilihan empat pimpinan KPK lainnya. Pasalnya, empat pimpinan KPK yang lain akan purnatugas.
"Ada plus ada minusnya, ada untung ruginya. Karena tahun depan bisa jadi ada persimpangan masa jabatan pimpinan KPK," jelas Pram.
ICW dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) akan mengajukan uji materi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasal yang akan diujikan yaitu pasal 33 dan 34 tentang masa jabatan komisioner KPK.
Peneliti ICW lainnya Emerson Yuntho sebelumnya mengatakan, penentuan masa jabatan itu dilakukan sebagai upaya pelemahan KPK. Dia berharap, MK mengabulkan permohonan judicial review yang rencananya akan didaftarkan ke MK pada hari ini.
(van/nwk)











































