4 Terdakwa Blowfish Divonis 8 Tahun, Siap Banding

4 Terdakwa Blowfish Divonis 8 Tahun, Siap Banding

- detikNews
Senin, 20 Des 2010 11:47 WIB
Jakarta - Empat terdakwa kasus kerusuhan di klub malam Blowfish dijatuhi vonis masing-masing 8 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Mereka siap mengajukan banding.

Keempat terdakwa tersebut yakni, Bernandus Malela, Kanar Lolo, David Too dan Rando Lili.

"Terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang. Menjatuhkan hukuman pidana 8 tahun penjara. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan. Memerintahkan barang bukti dimusnahkan," kata ketua majelis hakim, Aksir, di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (20/12/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan masih muda. Sedangkan hal-hal yang memberatkan, terdakwa dinilai berbelit-belit dan merasa tidak bersalah.

Keempat terdakwa yang disidang dalam 2 berkas terpisah dianggap terbukti mengeroyok 1 satpam dan 1 pengunjung Blowfish yakni M Soleh dan Yopie Tubun. M Soleh tewas di rumah sakit dan Yopie Tubun tewas di lokasi kejadian 3 April 2010. Keduanya tewas setelah dipukul dengan besi lalu dibacok menggunakan samurai.

Menanggapi vonis ini, keempat terdakwa tampak tenang. Keempatnya lalu dibawa kembali ke Rutan Cipinang untuk melanjutkan kurungan badan.

Pengacara keempat terdakwa, Tigor Simatupang, menyatakan akan mengajukan banding karena putusan dianggap tidak melihat fakta persidangan.

"Banyak yang tidak terbukti. Di muka sidang, saksi-saksi banyak yang tidak tahu. Hanya satu saksi yang mengaku, itu pun hanya dibacakan keterangan BAP tidak kuat dalamย  KUHAP," kata Tigor usai sidang.

"Sidik jari tidak ada, bercak darah tidak ada, tidak ada bukti untuk hakim menyatakan bersalah. Kita pasti banding. Kita siapkan dulu," lanjut Tigor.

(Ari/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads