"Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Kepala Satuan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Yakub saat dihubungi detikcom, Senin (20/12/2010).
Tersangka diketahui bernama Suwarno (52), warga Jalan Letjen Suprapto RT 01 RW 01 Kediri, Jakarta Timur. Pria yang menyopiri truk gandeng bernomor polisi AG 8532 UA sudah ditahan sejak Sabtu (18/12) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yakub mengatakan, tersangka dianggap lalai karena tidak berkonsentrasi saat berkendara. Karena 10 meter sebelum tabrakan, sopir meminta dinyalakan rokok kepada kenek.
"Pada jarak 2 meter, kenek menyerahkan rokok yang sudah menyala kepada sopir," katanya.
Selain itu, sopir juga tidak mencoba menghentikan truk yang disopirinya setelah truk itu bertabrakan dengan mobil Avanza yang melanggar bahu jalan. "Setelah 40 meter, baru berhenti setelah dikejar sambil berlari dan diteriaki anggota PJR yang lain," tutupnya
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Royke Lumowa mengatakan, korban tertabrak truk gandeng itu saat mencoba menahan mobil Avanza yang tiba-tiba maju sendiri karena tidak direm tangan. Tiba-tiba, dari arah Pancoran, truk yang dikemudikan Suwarno mengarah ke Cawang.
Korban tersambar oleh truk gandeng itu. Korban pun tewas seketika akibat terlindas truk tersebut.
(mei/nvt)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini