"Sebenarnya DPR tidak berwenang untuk menentukan masa jabatan pimpinan pengganti KPK 4 atau 1 tahun. Saya kira Presiden nggak perlu takut kepada DPR," ujar peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Febridiansyah.
Hal itu disampaikan Febridiansyah dalam diskusi "Mengurai Benang Kusut Kasus Dugaan Suap di MK dan Teka-teki Deponeering" di restoran Bumbu Desa, Jl Cikini Raya, Jakarta, Minggu (19/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, ICW dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) akan mengajukan uji materi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasal yang akan diujikan yaitu pasal 33 dan 34 tentang masa jabatan komisioner KPK.
Peneliti ICW lainnya Emerson Yuntho sebelumnya mengatakan, penentuan masa jabatan itu dilakukan sebagai upaya pelemahan KPK. Dia berharap, MK mengabulkan permohonan judicial review yang rencananya akan didaftarkan ke MK pada Senin (20/12/2010) besok.
(nwk/mad)










































