Menurut dia, KIPP telah menafasirkan sendiri putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Eutik mempersilakan KIPP melaporkan itu karena KIPP memiliki hak. Namun, Eutik meminta agar jangan mengaburkan putusan MK.
“Sudah jelas putusan MK itu hanya meminta KPU Tangsel mengulang Pilkada. Kok ini malah seolah-olah saya dan bawahan saya terlihat jahat. Ada apa sih ini?” ujarnya.
Pihaknya, kata Eutik, sampai saat ini masih menunggu adanya pihak-pihak yang merugikan Pemkot Tangsel. Karena, kata Eutik, pihaknya juga memiliki hak untuk menjawab dan melaporkan balik itu semua.
“Ya, kami sifatnya menunggu. Kami memilih menyelamatkan kondusifitas masyarakat Tangsel. Tetapi kami juga bisa melaporkan balik tuduhan itu semua,” tukasnya.
Soal adanya memo Airin Fans Clubs (AIFAC), Eutik mengatakan, pihaknya sudah melakukan investigasi. Dan, berdasarkan investigasi itu, Pemkot Tangsel tidak mendapati adanya memo yang menyatakan, meminta dukungan kepada Pemkot Tangsel untuk mendukung AIFAC.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui sebelumnya, KIPP Kota Tangsel melaporkan 18 pejabat ke Mendagri. Ke-18 pejabat Pemkot Tangsel yang dilaporkan adalah:
1. Eutik Suarta (Pjs Wali Kota Tangsel)
2. Dudung E Direja (Sekot Tangsel)
3. Ahadi (Asda 1)
4. Dadang M Epid (Kadis Kesehatan Tangsel)
5. Dadang Sofyan (Kadis Pendidikan Tangsel)
6. Dendi Priyandana (Kadis Bina Marga dan Pengairan)
7. Nur Slamet (Kadis Tata Ruang dan Pemukiman)
8. Suharno (Sekretaris BP2T Tangsel)
9. Chaerudin (Camat Serpong)
10. Dedi Budiawan (Camat Ciputat)
11. Apendi (Camat Serpong Utara)
12. Purnama (Camat Ciputat Timur)
13. Murhaendi (Lurah Serua Kecamatan Ciputat)
14. Endang Saputra (Staf pelaksana Kecamatan Ciputat)
15. Subur (Sekretaris Kelurahan Bambu Apus Kecamatan Pamulang)
16. Suparman (Sekretaris Kelurahan Paku Alam Kecamatan Serpong Utara)
17. Sukanta (Camat Serpong Utara)
18. Muhammad (Kepala Bagian Tata Usaha BKPMD Pemkab Tangerang)
(nwk/nwk)











































