Ical: Rp 7,5 M per Perusahaan untuk Parpol Wajar dan Realistis

Ical: Rp 7,5 M per Perusahaan untuk Parpol Wajar dan Realistis

- detikNews
Minggu, 19 Des 2010 16:48 WIB
Ical: Rp 7,5 M per Perusahaan untuk Parpol Wajar dan Realistis
Jakarta - UU Partai Politik (Parpol) yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (16/12/2010) lalu membolehkan sumbangan Rp 7,5 miliar per perusahaan pada parpol. Sumbangan sebesar itu dinilai wajar dan realistis.

"Nah kalau batasannya Rp 7,5 miliar per perusahaan, saya kira wajar saja," ujar Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Aburizal Bakrie ketika diminta tanggapan mengenai batasan sumbangan dalam UU Parpol.

Hal itu disampaikan Ical, panggilan akrab Aburizal Bakrie, sebelum pelantikan pengelolaan kaderisasi DPP Partai Golkar masa bakti 2010-2015 di kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (19/12/2010).Β 

Ical menilai batasan sumbangan itu realistis. "Itu realistis, saya melihat itu sangat realistis. Karena kalau kita lihat, sumbangan-sumbangan itu diperlukan bagi partai. Kecil-besar diperlukan. Hanya saja perlu kejelasan berapa batasannya," jelas dia.

Sebelumnya, RUU Parpol disahkan Kamis (16/12/2010) lalu. Dalam UU tersebut pasal 35 ayat 1 c berbunyi, "Perusahaan dan atau badan usaha paling banyak senilai Rp 7.500.000.000 per perusahaan dan atau badan usaha dalam waktu satu tahun anggaran".

Di ayat lainnya diatur juga soal sumbangan perorangan bukan anggota partai politik. Jumlahnya paling banyak mencapai Rp 1 miliar per orang dalam waktu satu tahun anggaran.

Sumbangan ini didasarkan pada prinsip kejujuran, sukarela, keadilan, terbuka, tanggung jawab, serta kedaulatan dan kemandirian partai politik. Pimpinan Panja RUU Parpol Ganjar Pranowo sebelumnya mengatakan, dengan pendanaan yang besar, parpol diharapkan makin kuat.

(nwk/vit)


Berita Terkait