"Mustinya PPATK atau KPK memasang 'early warning system' atau peringatan sejak dini. Sesungguhnya pada saat pemilu saja. Jauh hari sebelum pemilu parpol-parpol itu sudah mulai bekerja mengumpulkan dana," kata Koordinator Advokasi Anggaran Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam, dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (18/12/2010).
Menurut Roy, kedua lembaga itu diharapkan tidak hanya memantau, namun ikut berkoordinasi dengan auditor untuk memeriksa dana-dana yang masuk ke rekening partai politik. Peran serta PPATK dan KPK perlu dibuat tata laksananya berdasarkan UU Parpol hasil revisi UU No 2 Tahun 2008 Tentang Parpol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Roy meminta agar parpol juga lebih tertib dalam menyusun laporan keuangannya. Belajar dari Pemilu 2009 lalu, parpol sama sekali tidak memiliki catatan sumbangan dari perusahaan maupun pribadi.
"Ini harus segera dilakukan. Setiap sumbangan harus dicatat, dan tentu saja parpol harus membentuk divisi pencatatan dana partai. Dan konstituen dimudahkan untuk mengakses data dana tersebut. Saya kira yang penting bagaimana menggerakkan efektivitas pengawasan internal," tutupnya.
Sebelumnya, RUU Parpol disahkan Kamis (16/12) lalu. Dalam UU tersebut pasal 35 ayat 1 c berbunyi, "Perusahaan dan atau badan usaha paling banyak senilai Rp 7.500.000.000 per perusahaan dan atau badan usaha dalam waktu satu tahun anggaran".
Di ayat lainnya diatur juga soal sumbangan perorangan bukan anggota partai politik. Jumlahnya paling banyak mencapai Rp 1 miliar per orang dalam waktu satu tahun anggaran.
Sumbangan ini didasarkan pada prinsip kejujuran, sukarela, keadilan, terbuka, tanggung jawab, serta kedaulatan dan kemandirian partai politik. Pimpinan Panja RUU Parpol Ganjar Pranowo sebelumnya mengatakan, dengan pendanaan yang besar, parpol diharapkan makin kuat.
(irw/anw)











































