"Artinya tidak ada jaminan bila diproses di mahkamah partai politik itu tidak akan diproses di pengadilan lain. Nah, kalau nanti terjadi dua-duanya, pasti akan lebih rumit lagi," kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jerry Sumampow, kepada detikcom, Sabtu (18/12/2010).
Jerry mengatakan, tujuan pembentukan MP adalah untuk menyelesaikan sengketa internal partai politik. Hampir setiap kali diselenggarakan kongres, parpol selalu memunculkan kubu-kubu. Nantinya MP akan memutus sengketa kepengurusan itu dalam 60 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga keberatan pembentukan MP itu dari segi biaya, karena otomatis akan memunculkan dana tambahan mulai dari perekrutan orang hingga biasa kasus. Menurut saya cukup di pengadilan saja," tandasnya.
Jerry berpendapat, biarlah parpol-parpol yang berselisih secara internal menyelesaikan permalahannya sendiri. Yang perlu diperkuat adalah sanksi bagi partai yang apabila hingga masa terakhir pendaftaran pemilu, kepengurusannya tak kunjung definitif.
"Kalau ada konflik, selesaikan dulu sendiri. Hal itu akan memaksa partai untuk menyelesaikan masalah mereka," tutupnya.
Seperti diketahui, pasal 32 UU Parpol yang baru memuat adanya mahkamah parpol. Berikut isi lengkap pasal tersebut:Β
Pasal 32
(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART
(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
(3) Susunan mahkamah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik
kepada Kementerian.
(4) Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari.
(5) Putusan mahkamah partai politik bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.
(irw/irw)











































