Sudah Ada Pengadilan Umum, Mahkamah Parpol Dinilai Tak Perlu

Sudah Ada Pengadilan Umum, Mahkamah Parpol Dinilai Tak Perlu

- detikNews
Minggu, 19 Des 2010 04:04 WIB
Sudah Ada Pengadilan Umum, Mahkamah Parpol Dinilai Tak Perlu
Jakarta - Undang-undang Partai Politik hasil revisi UU No 2 Tahun 2008 memuat adanya Mahkamah Partai Politik (MP) untuk menyelesaikan sengketa kepengurusan parpol. Keberadaan mahkamah tersebut dinilai tidak perlu karena telah ada pengadilan umum yang bisa memutus sengketa kepengurusan parpol.

"Artinya tidak ada jaminan bila diproses di mahkamah partai politik itu tidak akan diproses di pengadilan lain. Nah, kalau nanti terjadi dua-duanya, pasti akan lebih rumit lagi," kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jerry Sumampow, kepada detikcom, Sabtu (18/12/2010).

Jerry mengatakan, tujuan pembentukan MP adalah untuk menyelesaikan sengketa internal partai politik. Hampir setiap kali diselenggarakan kongres, parpol selalu memunculkan kubu-kubu. Nantinya MP akan memutus sengketa kepengurusan itu dalam 60 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, bagi Jerry, waktu 60 hari itu pun tidak menjamin sengketa parpol akan tuntas. Lebih baik, gugatan terhadap kepengurusan sebuah partai yang pecah seperti kasus PKB pada Pemilu 2009 lalu diproses oleh pengadilan umum.

"Kami juga keberatan pembentukan MP itu dari segi biaya, karena otomatis akan memunculkan dana tambahan mulai dari perekrutan orang hingga biasa kasus. Menurut saya cukup di pengadilan saja," tandasnya.

Jerry berpendapat, biarlah parpol-parpol yang berselisih secara internal menyelesaikan permalahannya sendiri. Yang perlu diperkuat adalah sanksi bagi partai yang apabila hingga masa terakhir pendaftaran pemilu, kepengurusannya tak kunjung definitif.

"Kalau ada konflik, selesaikan dulu sendiri. Hal itu akan memaksa partai untuk menyelesaikan masalah mereka," tutupnya.

Seperti diketahui, pasal 32 UU Parpol yang baru memuat adanya mahkamah parpol. Berikut isi lengkap pasal tersebut:Β 

Pasal 32

(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART
(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
(3) Susunan mahkamah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik
kepada Kementerian.
(4) Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari.
(5) Putusan mahkamah partai politik bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.


(irw/irw)


Berita Terkait