"Selama ini audit dana kampanye hanya formalitas saja. Karena setelah audit diberikan kepada KPU, KPU tidak lagi menggubris," ujarnya di sela-sela acara Workshop Fraksi PD yang bertajuk 'Menata Kembali UU Politik Menuju Pemilu 2014' di Hotel Twin Plaza, Jl S Parman, Jakarta Barat, Sabtu (18/12/2010).
Refly menjelaskan partai peserta pemilu selama ini melaporkan dana kampanyenya ke KPU. KPU lalu menyerahkan laporan tersebut ke akuntan publik untuk diaudit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah audit, menurut Refly, pasti ada temuan dan sebagainya. Namun tidak ada lanjutnya karena, lanjut Refly, KPU sudah tidak punya daya interest maupun keahlian.
"Itu akan menjadi dokumen berharga bagi KPK, kalau seandainya mereka bisa menelusuri aliran dana ataupun jika ada dugaan penyimpanganan pidana disana," harapnya.
"Kalau partai mau bersih, peduli, seharusnya gagasan ini didorong begitu," tambahnya.
(gah/irw)











































