Hal ini dinilai sebagai salah satu kelemahan dari UU Parpol, mengingat aturan tersebut membuat parpol rentan dijadikan tempat pencucian uang.
"UU ini sangat rentan sekali dijadikan ajang pencucian uang oleh para pengusaha hitam. Pengusaha bisa memberikan dana yang lebih besar kepada Parpol pilihannya sekaligus untuk menutup kasus," ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti kepada detikcom, Sabtu (18/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini disebabkan tingkat tranparansi dari UU Parpol itu sangat rendah. Dan di dalam UU yang baru, tranparansi juga tetap tidak disentuh sama sekali ini. Selama ini saja Parpol sangat buruk soal laporan pertanggungjawaban dana nya," terangnya.
Dengan merevisi UU Parpol tersebut, menurut ray semangat, tujuan dan target Parpol politik sebagai wadah pendidikan dan aspirasi masyarakat telah hilang. Parpol nantinya akan menjadi kepanjangan tangan para pengusaha yang sudah menanamkan uang.
"Kalau sampai parpol diperalat oleh mereka yang punya uang, itu sudah bahaya. Artinya negara ini sudah dijual," terangnya.
(her/her)










































