Nasib Tipikor di Daerah Ditentukan Rekrutmen Hakimnya

Nasib Tipikor di Daerah Ditentukan Rekrutmen Hakimnya

- detikNews
Sabtu, 18 Des 2010 05:51 WIB
Nasib Tipikor di Daerah Ditentukan Rekrutmen Hakimnya
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mulai membidik para koruptor di daerah. Untuk menjangkaunya, tiga pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yakni Surabaya, Semarang dan Bandung resmi dibuka. Tapi mampukah Tipikor memberantas para koruptor yang bercokol di daerah?

"Itu tergantung dari rekrutmen para hakimnya. Kalau bisa mendapatkan hakim yang berintegritas tinggi dan loyalitas baik, Tipikor daerah bisa menang lawan koruptor," ujar peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) M Nur Sholikin saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (18/12/2010).

Menurut Sholikin, tantangan kepada para hakim Tipikor daerah akan lebih berat. Hakim Tipikor daerah sangat terbatas soal akses informasi dan pengawasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau Tipikor pusat mereka dikontrol oleh media, LSM dan masyarakat yang kritis. Tapi di daerah pengawasan masih kurang, sehingga hakim Tipikor ini rawan dari serangan lawan koruptor," terangnya.

Pentingnya rekrutmen hakim, MA pun diminta tidak main-main dalam melakukan rekrutmen para hakim Tipikor. Bila dalam prosesnya tidak benar, maka sulit bagi Tipikor daerah untuk bisa memberi rasa takut bagi para koruptor yang tumbuh subur di daerah.

"Dengan segala keterbatasan, Hakim Tipikor di daerah akan menjadi sangat rawan bagi terjadi praktek suap-menyuap. Nasib Tipikor ada pada hakim, dan hakim yang baik ditentukan saat rekrutmennya, dan sekarang kita tunggu saja hasilnya seperti apa," imbuhnya.

Ketua MA, Harifin A Tumpa telah meresmikan pengadilan Tipikor di luar Jakarta, yakni Surabaya, Semarang dan Bandungย  pada Jumat (17/12/2010). Pengadilan Tipikor ini akan diisi oleh hakim ad hoc dan hakim karir.

Harifin menjelaskan, dari 300 hakim yang mendaftar sebagai hakim ad hoc, yang lulus hanya 26 orang. Yakni 18 hakim tingkat pertama, 4 hakim tingkat banding dan 4 hakim tingkat kasasi. Sedangkan untuk seleksi tahap II yang dilakukan November kemarin, dari 280 pendaftar yang lulus hanya 82 orang. Yakni 56 hakim tingkat pertama dan 26 tingkat banding.

Pengadilan tipikor saat ini masih menyatu dengan Pengadilan Negeri (PN). Namun untuk ke depannya diharapkan sudah memiliki gedung sendiri. Dengan adanya pengadilan Tipikor di daerah diharapkan bisa mengurangi kasus yang masuk ke pengadilan Tipikor pusat. Selain itu penanganan kasus di daerah menjadi lebih mudah.

(her/her)


Berita Terkait