Saat ini kasus sengketa saham ini, perkaranya tengah dalam proses hukum tingkat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Permintaan perlindungan hukum kepada tiga lembaga ini tertuang dalam surat pendaftaran, yaitu di KPK dengan nomor 4075/56/12/2010 tanggal 10/12/2010, ke KY dengan nomor registrasi 0262/L/KY/V/2010 tanggal 5/11/2010, dan urat pendaftaran ke MA pada tanggal 2/11/2010.
"Demi tegaknya hukum kami terpaksa menempuh langkah ini. Sebenarnya perkara klien kami sederhana sekali, yakni hutang piutang. Mestinya masalah itu tak berlanjut, karena antara debitur dan kreditur sudah sepakat berdamai. Apalagi perdamaian itu disahkan oleh putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 25 Mei 1999 tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)," kata kuasa hukum PT Swadaya Prada Pratama, Alexius Tantrajaya kepada wartawan di Jakarta, Jum'at (17/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alexius pun mengisahkan perkara hukum kliennya bermula dari persoalan hutang PT Karabha Digdaya yang sudah jatuh tempo sebesar ratusan miliar rupiah. Karena tidak mampu membayar, puluhan kreditur mengajukan gugatan pailit. Namun, untuk melindungi nilai aset yang jauh lebih besar, serta nasib ratusan karyawan, perusahaan itu mengajukan PKPU melalui mekanisme opsi perdamaian.
Sebagian besar kreditur, termasuk Lippo dan BII, menyetujui opsi tersebut. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pun mengesahkan opsi perdamaian dengan cara pembayaran utang secara tunai, konpensasi saham dan penyerahan Transferable Membership Certificate (TMC). Mengingat nilai hutang PT Karabha Digdaya kepada Lippo dan BII cukup besar, yakni Rp 223,037 miliar dan Rp 175,144 miliar, dibayar dengan nominal 100 persen kepemilikan saham.
Sesuai kesepakatan opsi perdamaian, saham tersebut dapat dibeli kembali oleh pemilik lama asal tidak lebih dari waktu enam bulan sejak disahkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tetapi, karena SPP selaku pemilik saham PT Karabha Digdaya akan membeli kembali saham tidak ditanggapi, Lippo dan BII digugat di Pengadilan Negeri Tangerang, karena dianggap ingkar janji. Perkara ini pun berlanjut hingga ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Bandung.
Namun, diproses kasasi dua putusan pengadilan itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Alasannya, dalam amar putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak ada kalimat yang mencantumkan hak opsi kepada para penggugat (SPP) untuk membeli kembali saham PT Karabha Digdaya. Padahal, menurut Alexius, amar putusan kasasi itu keliru dan salah dalam menerapkan hukum.
Sebab tidak mungkin materi opsi perdamaian dimasukan di dalam amar (diktum) putusan, pengadilan hanya bisa mengesahkan, bukan memutuskan. Mengingat opsi perdamaian bukan salah satu materi yang diajukan dalam permohonan pailit. "Atas dasar itu saya mengajukan PK. Kami menilai majelis hakim agung khilaf dan keliru. Bagi kami itu sangat fatal, dan tidak adil dalam mengambil keputusan.
Apabila putusan kasasi dibenarkan maka akan runtuh wibawa Mahkamah Agung," jelas Alexius panjang lebar.
Sementara itu, Law Firm Novian & Partners selaku kuasa hukum PT Bank CIMB Niaga (Lippo) pada 17 Juni 2010 mencabut kembali kontra memori PK atas PK PT Swadaya Prada Pratama dkk yang diajukan pada 17 Mei 2010. Dalam kontra memori PK itu disebutkan bahwa putusan kasasi MA tidak keliru dan sudah sesuai ketentuan hukum.
(zal/her)











































