Kapolda Metro Jaya Irjen Sutarman mengatakan, setiap kebijakan yang diambil pemerintah akan menimbulkan dampak yang bermuara terhadap ganguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Apabila ada pelanggaran hukum pidana terkait orang menyimpan pendistribusian BBM ini, Polri punya kebijakan untuk mengawasinya," kata Sutarman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, kita akan mengawasi agar tidak terjadi tindak pidana," ungkapnya.
Kapolda sendiri bersikap positif atas kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan itu dilakukan agar BBM bersubsidi tidak dinikmati oleh yang tidak berhak.
"Tujuan kebijakan itu pasti bagus kan untuk berikan subsidi kepada yang berhak. Kalau kita-kita, nggak perlu pakai yang bersubsidi," tutupnya.
Seperti diketahui, Senin (13/12) lalu, Komisi VIII DPR bersama 3 menteri memutuskan untuk membatasi konsumsi BBM subsidi mulai kuartal I-2011 atau akhir Maret 2011. Nantinya, mobil berplat hitam tidak lagi bisa menikmati BBM bersubsidi.
Sebanyak 7 fraksi di Komisi VII menyetujui kebijakan tersebut. Sementara fraksi PDIP menolak dan fraksi Golkar tidak hadir.
Sejumlah fraksi memberikan catatan kepada pemerintah terhadap kebijakan tersebut. Misalnya Fraksi PPP meminta pemerintah untuk melakukan kesiapan infrastruktur dan sosialisasi yang gencar kepada masyarakat serta harus dibarengi antisipasi potensi manipulasi pasar gelap BBM subsidi.
Pemerintah juga diminta untuk mengalihkan angkutan barang berplat hitam menjadi plat kuning.
(mei/her)











































