Apa yang dipaparkan oleh akuntan Suyanto pada sidang Selasa kemarin (14/12/2010), sebatas pemaparan akuntansi saja.
"Kemarin bukan pendapat (opini) yang kita sampaikan. Tetapi pemaparan hasil review kekayaan Pak Bahasyim. Setahu saya belum diaudit. Kita tidak boleh langsung mengaudit meski diminta. Aturannya seperti itu," kata atasan Suyanto, Achmad Rodi Kartamulya dari kantor akuntan publik Achmad, Rasyid, Hisbullah & Jerry di kantornya, Jl Kepu Barat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (17/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
jaksa tertulis Rp 932 miliar, akuntan publik tidak memberi opini sebagai pencucian uang atau bukan.
"Tugas kita hanya memotret. Hasilnya kita paparkan di depan hakim. Kita tidak menjustifikasi itu uang korupsi atau bukan, money laundering atau tidak. Hakim nanti yang menilai. Itu kewenangan hakim, kewenangan pengadilan," tegas Achmad.
Dalam kesempatan tersebut Achmad juga menegaskan dirinya memberi kuasa kepada Suyanto untuk memaparkan di depan hakim. Suyanto merupakan akuntan yang bekerja paruh waktu. Selain bekerja kepada kantor akuntan publik Achmad, Rasyid, Hisbullah & Jerry, Suyanto juga mengerjakan review di kantor akuntan publik yang lain.
Lantas, kenapa bukan Achmad sendiri yang memaparkan di pengadilan ?
"Saya sudah siap ke pengadilan. Saya hubungi pengacara Pak Bahasyim dulu (OC Kaligis - red). Dia bilang, standby saja dulu. Ya saya standby dan saya minta Pak Suyanto menggantikan," tegas Achmad.
Sebelumnya, Institut Akuntan Publik (IAPI) memanggil Achmad terkait pemberitaan yang seolah-olah Suyanto merupakan akuntan publik dan memberi pendapat di pengadilan. Setelah pertemuan tersebut, Achmad diminta mengklarifikasi ke masyarakat dan menjelaskan bahwa Suyanto tidak pernah menyebut dirinya sebagai akuntan publik. Apa yang disampaikan Suyanto sebatas review bukan pendapat (opini).
(Ari/nwk)











































