Menurut Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafly Amar, dalam Perpres tersebut disebutkan jumlah tunjangan kinerja yang diterima berdasarkan tingkat jabatan di Polri. Remunerasi ini baru berlaku pada 1 Januari 2011.
"Kita belum bisa menjelaskan ini jabatan siapa-siapa, akan ada penjelasan lebih lanjut," kata Boy saat ditemui di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (17/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut jumlah tunjangan kinerja yang diberikan kepada setiap anggota Polri sesuai tingkat kelas jabatan.
1. Tunjangan kelas jabatan 18, Rp 21.305.000
2. Tunjangan kelas jabatan 17, Rp 16.212.000
3. Tunjangan kelas jabatan 16, Rp 11.790.000
4. Tunjangan kelas jabatan 15, Rp 8.575.000
5. Tunjangan kelas jabatan 14, Rp 6.236.000
6. Tunjangan kelas jabatan 13, Rp 4.797.000
7. Tunjangan kelas jabatan 12, Rp 3.690.000
8. Tunjangan kelas jabatan 11, Rp 2.839.000
9. Tunjangan kelas jabatan 10, Rp 2.271.000
10. Tunjangan kelas jabatan 9, Rp 1.817.000
11. Tunjangan kelas jabatan 8, Rp 1.453.000
12. Tunjangan kelas jabatan 7, Rp 1.211.000
13. Tunjangan kelas jabatan 6, Rp 1.010.000
14. Tunjangan kelas jabatan 5, Rp 841.000
15. Tunjangan kelas jabatan 4, Rp 731.000
16. Tunjangan kelas jabatan 3, Rp 636.000
17. Tunjangan kelas jabatan 2, Rp 553.000
18. Tunjangan kelas jabatan 1, Rp-
(ape/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini