Refly Puji Langkah Hakim MK Arsyad Sanusi yang Mundur

Refly Puji Langkah Hakim MK Arsyad Sanusi yang Mundur

- detikNews
Jumat, 17 Des 2010 16:12 WIB
Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsyad Sanusi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Sikap Arsyad ini mendapat pujian dari pengamat hukum Refly Harun.

"Itu sikap negarawan yang patut ditiru," puji Refly usai menghadiri diskusi dengan para pakar untuk membicarakan RUU Keistimewaan DIY di Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (17/12/2010).

Menurutnya, tradisi pejabat negara yang mundur ketika berhadapan dengan suatu kasus hukum, meskipun nantinya terbukti tidak bersalah, merupakan sikap terhormat. Dia menambahkan, untuk kedua kasus yang telah diinvestigasi oleh tim pimpinannya memerlukan panel etik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika memang ada indikasi pelanggaran, maka panel etiklah yang akan merekomendasikan perlu tidaknya dibentuk majelis kehormatan hakim.

Meskipun Arsyad mundur, apa tetap perlu dibentuk majelis kehormatan? "Kalau begitu, untuk membentuk majelis kehormatan hakim untuk kasus kedua, tidak relevan," kata Refly.

Arsyad Sanusi telah mengajukan surat pengunduran diri dengan tembusan kepada Ketua MK Mahfud MD. Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Kendari itu terhitung 14 April 2011 ia tidak berada lagi di MK. Namun kepastian mundur pria Bone 14 April 1944 ini masih menunggu persetujuan dari Mahfud.

Sebelumnya, MK membentuk panel etik hakim guna mencari tahu apakah betul keluarga hakim konstitusi, Arsyad Sanusi terlibat dalam kasus pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan. Tiga hakim konstitusi ditunjuk menjadi anggota panel tersebut, mereka adalah Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono dan Ahmad Sodiki.

Panel etik hakim akan mencari tahu, betul atau tidak hakim MK Arsyad Sanusi mengetahui anaknya yang bernama Neshawati menerima tamu yang berperkara di kediamannya, yakni Dirwan Mahmud yang juga mantan calon bupati Bengkulu Selatan.

(vit/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads