Hakim MK Arsyad Sanusi akan Laporkan Dirwan Mahmud ke Polisi

Hakim MK Arsyad Sanusi akan Laporkan Dirwan Mahmud ke Polisi

- detikNews
Jumat, 17 Des 2010 15:28 WIB
Hakim MK Arsyad Sanusi akan Laporkan Dirwan Mahmud ke Polisi
Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsyad Sanusi akan melaporkan calon bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud ke Polres Jakarta Pusat. Dirwan akan dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik, penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan.

"Melaporkan terkait pencemaran, penghinaan, perbauatan yang tidak menyenangkan kepada keluarga saya," kata Arsyad di ruang kantornya, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (17/12/2010).

Nama Dirwan mencuat ketika melaporkan dugaan suap kepada dirinya ke MK. Terkait waktu melaporkan ke Polres, Arsyid mengaku secepatnya.

"Insya Allah sekarang ini dikonsep. Tentu saya mau cari akurasinya, ketepatan permasalahan apa dengan Dirwan tapi untuk saya terkait mencemarkan nama baik saya, termasuk anak saya. Tapi anak saya yang tercemar itu, yang mengajukan," beber Arsyad.

"Nesha yang melaporkan ke Polres Jakpus. Karena locus delicti-nya ada disana," tegas Arsyad.

Sebelumnya diberitakan Arsyad Sanusi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai hakim MK. Apa pun pun hasil investigasi panel etik hakim yang menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik hakim, dia tetap akan mundur. Namun pengunduran dirinya masih menunggu persetujuan dari Ketua Mahlamah Konstitusi (MK) Mahmud MD.

Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Kendari tersebut juga sudah membuat surat pengunduran diri dengan tembusan kepada Ketua MK Mahfud MD, Panitera danSekjen. Terhitung 14 April 2011 ia tidak berada lagi di MK.

Padahal, lanjut Arsyad dirinya pada 14 April 2011 baru berumur 67 tahun, sedangkan masa pensiunnya baru akan masuk pada usia 70 tahun.

(asp/nwk)


Berita Terkait