"Kami dukung-dukung saja. Yang terpenting, dibersihkan nama baiknya apabila tidak terbukti (suap). Apa yang menurut Bapak nyaman, kami mendukungnya. Daripada kerja tidak nyaman, Bapak kan sudah tua dan rezeki tidak ke mana," kata putri hakim Arsyad, Neshawati, kepada detikcom, Jumat (17/12/2010).
Menurut dia, Arsyad juga telah menyampaikan keputusannya itu kepada sang istri dan anak-anaknya. Pemberitaan yang memojokkan sang ayah menyiksa batin apalagi belum terbukti. "Bagi kita, beban sekarang bunga-bunga surga. Tuhan tidak meninggalkan hamba-Nya kalau dia tidak berhenti bersujud," ujar Nesha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu dipanggil Pak Mahfud, dia sempat shock dan sedih, itu wajar. Bapak telah jelaskan semua, dan bahkan siap mundur apabila keluarga terbukti. Keseharian Bapak itu orangnya asyik-asyik saja. Malah semalam sempat nonton bola bareng," kata Nesha.
Arsyad Sanusi telah mengajukan surat pengunduran diri dengan tembusan kepada Ketua MK Mahfud MD. Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Kendari itu terhitung 14 April 2011 ia tidak berada lagi di MK. Namun kepastian mundur pria Bone 14 April 1944 ini masih menunggu persetujuan dari Mahfud.
(aan/nrl)










































