"Sekarang bolanya di DPR. Ini kesempatan yang baik bagi DPR untuk membahas dengan utuh, lengkap dan aspiratif," kata Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum usai membuka workshop PD bertajuk 'Menata kembali UU Politik Menuju Pemilu 2014' di Twin Plaza Hotel, Jl S Parman, Jakarta, Jumat (17/12/2010).
Setgab, lanjut Anas, dirancang untuk menjadi forum bagi diskusi dan pembahasan persoalan dan agenda strategis, termasuk agenda RUUK DIY. PD berposisi jelas karena partai pemerintah yang membawa kepentingan pemerintah. Karena itu, fraksinya pun fraksi pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pria berkacamata ini, Aburizal Bakrie sebagai Ketua Harian Setgab memiliki tugas mengkoordinasikan diskusi pembahasan dan pertemuan terkait ide RUUK DIY.
"Tentu ini belum selesai. Selesai kalau sudah diketok DPR. Kami berharap untuk hal yang strategis, Setgab suaranya sama," ucap Anas.
Anas mengingatkan agar soal keistimewaan Yogya tidak hanya dilihat pemilihan atau penetapannya saja. Dia menuturkan, Sultan sebagai pengageng (dalam RUUK DIY disebut sebagai gubernur utama), memiliki hak veto untuk menolak atau menyetujui calon gubernur.
"Itu kewenangan yang penting. Mengukuhkan keistimewaan tidak? Kalau penetapan definisinya apa? Apa seumur hidup apa berapa periode? Kalau berapa perode dasarnya apa? Semuanya perlu dibahas," terangnya.
Hak veto yang disebutkan Anas terdapat pada draf akademik RUUK DIY. Dalam draf akhir kepada DPR, hanya disebutkan dalam Pasal 19 ayat 4, bakal calon gubernur yang sudah memenuhi syarat, harus mendapatkan persetujuan gubernur utama kalau gubernur utama tidak mencalonkan diri.
Anas mengingatkan agar jangan melihat masalah tersebut secara hitam putih. Karena semuanya harus dibahas dan dilihat dengan jernih.
Draf sudah mengakomodir keistimewaan Yogya? "Kalau dilihat dengan jernih itu sepertinya mengokohkan Keistimewaan Yogya. Mari kita ramu, cari titik temu," ucap Anas.
Poin-poin krusial dalam draf RUUK DIY yang diserahkan pemerintah antara lain:
1. Sultan dan paku alam menjadi gubernur dan gubernur utama.
2. Calon gubernur dan wakil gubernur dapat berasal dari Sri Sultan Hamengkubuwono dan Sri Paku Alam yang bertahta, kerabat Kasultanan dan Pakualaman, serta masyarakat umum.
3. Dalam hal pencalonan gubernur diikuti Sri Sultan Hamengkubuwono berpasangan dengan Sri Paku Alam.
4. Dalam hal Sri Sultan Hamengkubuwono ikut mencalonkan diri sebagai gubernur, kerabat Kasultanan dan Pakualaman tidak dapat mencalonkan diri sebagai gubernur. (vit/fay)










































