Apa pun pun hasil investigasi panel etik hakim yang menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik hakim padanya, dia tetap akan mundur.
Namun pengunduran dirinya masih menunggu persetujuan dari Ketua Mahlamah Konstitusi (MK) Mahmud MD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Arsyad, dia merasa malu atas tuduhan yang selama ini dialamatkan kepadanya dan keluarga, menyusul terkuaknya hasil tim investigasi Refly Harun Cs dalam perkara pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Saya malu, mau pergi main golf malu, main ke mal malu saya. Apalagi sidang nanti saya ditunjuk-tunjuk, kotor saya," jelasnya.
Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Kendiri tersebut telah membuat surat pengunduran diri dengan tembusan kepada Ketua MK, Mahfud MD, Panitera, Sekjen. Arsyad pada 14 April 2011 berumur 67 tahun yang berarti harus sudah pensiun.
"Pengunduran diri saya sudah ajukan, 6 bulan sebelum pensiun sudah harus diajukan dan nanti akan ditembuskan ke Presiden," jelasnya.
Lebih jauh lagi Arsyad menjelaskan bahwa ia hari ini sebetulnya dia enggan ikut bersidang karena malu dan takut dibilang kotor.
"Putusan (sidang) tadi saya sebenarnya tak mau ikut, tapi Pak Mahfud mengatakan 'Jangan begitu Syad, kan belum terbukti'," tandasnya.
Arsyad mengatakan, hingga kiniย belum ada persetujuan dari Ketua Mahkamah Konstitusi atas permohonan pengunduran dirinya itu. Sekadar diketahui, Arsyad dilantik sebagai hakim di MK menggantikan Laica Marzuki. (asp/nwk)











































