Ketua MA Tanggapi Dingin Gugatan KAI Senilai Rp 50 Miliar

Ketua MA Tanggapi Dingin Gugatan KAI Senilai Rp 50 Miliar

- detikNews
Jumat, 17 Des 2010 14:23 WIB
Ketua MA Tanggapi Dingin Gugatan KAI Senilai Rp 50 Miliar
Surabaya - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menanggapi dingin gugatan Kongres Advokat Indonesia (KAI) sebesar Rp 50 miliar. Orang nomor satu di MA itu mempersilakan saja bila KAI ingin menggugat dirinya.

"Biarin saja, sudah biasa. Beberapa kali kan isu itu. Silakan saja, tidak ada masalah," kata Harifin usai salat Jumat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada wartawan, Jumat (17/12/2010).

Sayangnya Harifin enggan berbicara lebih banyak lagi. Dia langsung masuk ke mobil sedan hitam bernopol RI 8 yang membawanya pergi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, silang sengketa organisasi pengacara semakin meluas. Setelah Kongres Advokat Indonesia (KAI) memprotes organisasi Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), kini KAI meluaskan 'serangan' ke Mahkamah Agung (MA).

KAI menggugat Ketua Mahkamah Agung (MA) ke pengadilan terkait ketidaksepakatan pembentukan wadah tunggal advokat oleh MA. KAI melayangkan gugatan ke Ketua MA Harifin Tumpa dan menuntut uang sebanyak Rp 50 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

(iwd/fay)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads