"Biarin saja, sudah biasa. Beberapa kali kan isu itu. Silakan saja, tidak ada masalah," kata Harifin usai salat Jumat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada wartawan, Jumat (17/12/2010).
Sayangnya Harifin enggan berbicara lebih banyak lagi. Dia langsung masuk ke mobil sedan hitam bernopol RI 8 yang membawanya pergi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KAI menggugat Ketua Mahkamah Agung (MA) ke pengadilan terkait ketidaksepakatan pembentukan wadah tunggal advokat oleh MA. KAI melayangkan gugatan ke Ketua MA Harifin Tumpa dan menuntut uang sebanyak Rp 50 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
(iwd/fay)











































