Selain bergaji tetap, hakim MK juga mendapatkan banyak honor dan tunjangan. Ada honor penanganan perkara, ada honor menghadiri sidang, dan ada juga tunjangan pengawalan khusus konstitusi. Bisa jadi, ada honor dan tunjangan lain selain tiga honor dan tunjangan tadi. Dari tiga macam sumber pendapatan itu, hakim MK bisa menambah koceknya makin tebal.
Honor dan tunjangan ini memang legal, karena memang sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Honor dan tunjangan itu diatur melalui keputusan Setjen MK atau peraturan Setjen MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu dokumen bertuliskan 'Keputusan Sekjen MK nomor 011.17/Kep/Set.MK/2010 tentang uang penanganan perkara sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, bagi ketua, wakil ketua dan hakim mahkamah konstitusi tahun anggaran 2010.' Dokumen ini ditandatangani Janedjri pada 5 Januari 2010.
Dalam dokumen itu dijelaskan mengenai honor untuk penanganan tiap perkara sengketa Pilkada sebesar Rp 5 juta bagi masing-masing hakim. Besaran honor ini berlaku untuk ketua, wakil ketua, dan anggota hakim MK.
"Besarnya uang penanganan perkara sengketa hasil penghitungan suara pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diberikan kepada ketua, wakil ketua, dan hakim mahkamah konstitusi masing-masing sebesar Rp 5 juta untuk setiap perkara yang diputus," tulis dokumen itu.
Dijelaskan pula, pemberian uang penanganan perkara sengketa hasil penghitungan suara pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak mengurangi hak-hak keuangan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota hakim MK. Artinya uang itu di luar gaji dan tunjangan tetap tiap bulannya.
Anggaran honor itu dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Surat keputusan itu pun ditembuskan kepada BPK, Menteri Keuangan, serta hakim konstitusi.
Dokumen lain yang beredar adalah Peraturan Sekjen MK No/002/PER/SET.MK/2010 tentang tunjangan khusus pengawalan konstitusi (TKPK) dan Honor Sidang (HS) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Konstitusi. Dokumen ini ditandatangani Janedjri pada 1 Juni 2010.
Dalam butir-butir perturan ituΒ disebutkan TKPK diberikan kepada hakim konstitusi guna meningkatkan kinerja hakim dalam menjalankan kewenangannya sebagai pengawal konstitusi. Sedang honor sidang diberikan guna menciptakan persidangan yang cepat dan akurat melalui persidangan panel, pleno, dan rapat hakim untuk memeriksa dan memutus perkara konstitusi.
Untuk TKPK diberikan kepada hakim MK setiap hari kerja, sedang honor sidang diberikan sesuai kehadiran. Untuk sidang honor sidang (HS) diberikan sesuai jumlah sidang dikalikan indeks HS. Dengan ketentuan maksimum 4 kali sidang dalam jam kerja dan maksimum 2 kali dalam sidang di luar jam kerja.
Merujuk kepada dokumen itu artinya kalau satu hari ada 6 kali sidang hakim MK bisa mendapatkan honor Rp 1,2 juta per/hari, kemudian ditambah dengan honor harian Rp 200 ribu. Dan kalau perkara sengketa pemilukada putus, juga mendapat honor Rp 5 juta. Semua Honor yang didapat seorang hakim MK ini di luar dari hak-hak, gaji dan tunjangan yang didapat setiap bulannya.
Informasi yang didapatkan detikcom, besaran honor dan tunjangan untuk hakim MK ini lebih besar dibanding honor dan tunjangan hakim di MA. Tapi, aslikah dokumen ini?Hingga kini masih belum ada konfirmasi dari MK. (ndr/asy)











































