"Kami menyampaikan surat permohonan kepada KPK, menunda penyidikan terhadap 7 orang tersangka Travel Cheque DGS BI," kata pengacara tujuh tersangka suap DGS BI Petrus Salestinus di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/12/2010).
Tujuh tersangka itu adalah Max Moein, Poltak Sitorus, Matheos Pormes, Soetanto Pranoto, M Iqbal, Ni Luh Mariani Tirtasari dan Enggelina H Pattiasina. Tujuh tersangka tersebut saat ini sedang menjalani sidang praperadilan gugatan kepada KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Petrus, permohonan penundaan itu berdasarkan Pasal 81 KUHP dan peraturan ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 1956.
"Permintaan kita bukan untuk menghambat atau menghalangi, tapi ini dasar hukumnya ada," jelas Petrus.
(mpr/nwk)










































