Ajukan Praperadilan, 7 Tersangka Suap DGS BI Minta Penundaan Penyidikan

Ajukan Praperadilan, 7 Tersangka Suap DGS BI Minta Penundaan Penyidikan

- detikNews
Jumat, 17 Des 2010 14:07 WIB
Jakarta - 7 Tersangka kasus dugaan penerima cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda proses penyidikan. Alasannya, 7 tersangka tersebut sedang menjalani sidang gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami menyampaikan surat permohonan kepada KPK, menunda penyidikan terhadap 7 orang tersangka Travel Cheque DGS BI," kata pengacara tujuh tersangka suap DGS BI Petrus Salestinus di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/12/2010).

Tujuh tersangka itu adalah Max Moein, Poltak Sitorus, Matheos Pormes, Soetanto Pranoto, M Iqbal, Ni Luh Mariani Tirtasari dan Enggelina H Pattiasina. Tujuh tersangka tersebut saat ini sedang menjalani sidang praperadilan gugatan kepada KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gugatan di sana akan mempengaruhi. Untuk itu sebaiknya KPK menunda sementara," jelasnya.

Menurut Petrus, permohonan penundaan itu berdasarkan Pasal 81 KUHP dan peraturan ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 1956.

"Permintaan kita bukan untuk menghambat atau menghalangi, tapi ini dasar hukumnya ada," jelas Petrus.

(mpr/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini