"Jadi kami telah memanggil partnernya, masih pembicaraan informal. Dikatakan, Suyanto datang atas perintah kantornya. Kita juga minta arsip atau risalah sidang, apakah ada surat tugasnya atau tidak. Akan kita teliti lebih lanjut," kata Sekjen IAPI Tarko Sunaryo saat dihubungi detikcom, Jumat (17/12/2010).
Menutut IAPI, seseorang yang belum mengantongi sertifikat akuntan publik tidak berhak berpendapat di depan umum dan pengadilan. Saat itu Suyanto hanya menunjukan register akuntan, satu level di bawah akuntan publik, ke hakim. Suyanto mengaku sebagai akuntan incharge.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu yang akan kita luruskan. Akuntan publik tidak boleh memberikan pendapat atau menjustifikasi laporan keuangan legal atau tidak. Akuntan publik harus independen, memberikan pendapat soal laporan
keuangan perseorangan atau pribadi. Soal halal atau tidak, duit korupsi atau bukan, itu wewenang pengadilan, wewenang hakim," tegas Tarko.
Apakah Suyanto atau tempatnya bekerja akan dikenai sanksi?
"Masih kita teliti. Nanti tergantung kondisi saat itu seperti apa. Kami mengumpulkan data di pengadilan, katanya 2 hari baru diberikan. Dari situ nanti kita cocokan di proses internal," tegas Tarko.
IAPI merupakan induk organisasi profesi akuntan publik di Indonesia. IAPI memberi sertifikat akuntan publik kepada akuntan setelah proses ujian tertentu. Dengan sertifikat itu, seorang akuntan publik baru boleh mendirikan kantor akuntan publik. Jumlah akuntan publik di Indonesia sekitar 1.300 orang.
(Ari/nwk)
