"Yang penting dengan itu adalah transparansinya. Jangan sampai misalnya hanya dibatasi sumbangan korporasi Rp 2 miliar. Satu korporasi Rp 2 miliar di atas meja tapi Rp 10 miliar di bawah meja. Itu tidak sehat," kata Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam acara workshop Partai Demokrat bertema 'Menata kembali UU politik menuju Pemili 2014' di Twin Plaza, Jl S Parman, Jakarta Barat, Jumat (17/12/2010).
Menurut Anas, keterlibatan pengusaha tersebut merupakan suatu bagian yang mendorong keterlibatan publik bagi pembangunan demokrasi partai politik. Anas tak khawatir dengan dinaikkannya angka sumbangan pengusaha ini akan mendorong keterlibatan para pengusaha hitam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya RUU Parpol disahkan Kamis (16/12) kemarin. Dalam UU tersebut pasal 35 ayat 1 c berbunyi, "Perusahaan dan atau badan usaha paling banyak senilai Rp 7.500.000.000 per perusahaan dan atau badan usaha dalam waktu satu tahun anggaran".
Di ayat lainnya diatur juga soal sumbangan perorangan bukan anggota partai politik. Jumlahnya paling banyak mencapai Rp 1 miliar per orang dalam waktu satu tahun anggaran.
Sumbangan ini didasarkan pada prinsip kejujuran, sukarela, keadilan, terbuka, tanggung jawab, serta kedaulatan dan kemandirian partai politik. Pimpinan Panja RUU Parpol Ganjar Pranowo sebelumnya mengatakan, dengan pendanaan yang besar, parpol diharapkan makin kuat.
(gus/vit)










































