Hal itu disampaikan Kepala Balai Besar Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau, A Kurnia Rauf, dalam seminar Lokalatif Pemberantasan Perburuan Liar dan Perdagangan Ilegal Satwa Liar, Jumat (17/12/2010) di Hotel Pangeran, Pekanbaru. Menurutnya keuntungan tinggi yang diperoleh dan kecilnya resiko hukum yang dihadapi pelaku, perburuan liar dan perdagangan ilegal menjadi daya tarik tersediri. Kondisi itu membuat pelaku menjadi tertarik untuk melakukan upaya kejahatan.
βSelama ini meskipun cukup banyak pelaku yang dihukum, namun hukumannya umumnya masih terlalu rendah. Sehingga hukuman yang masih rendah itu belum bisa memberikan efek jera bagi para pelaku perburuan liar lainnya,β kata Kurnia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil survei dan peristiwa penangkapan perburuan dan perdagangan ilegal, Riau menjadi indikator basis utama daerah berpontensi memicu perdagangan ilegal satwa liar tingkat lokal, nasional dan internasional.
βPada pertengahan tahun ini penyelundupan harimau sumatera pelakunya mengakui telah berulang kali menjual organ tubuh satwa yang dilindungi itu ke negara tetangga Malaysia. Kondisi itu menguatkan bahwa begitu rentan dan seriusnya tindak kejahatan satwa liar di Riau ini,β kata Kurnia.
Kurnia juga menjelaskan, bahwa persoalan perdagangan ilegal yang terjadi saat ini sangat kompleks sekali. Karena masalah perburuan liar melibatkan banyak pihak. Tidak sedikit kasus perdagangan satwa liar justru melibatkan oknum petugas sendiri serta aparat keamanan.
βPerdagangan satwa liar ini merupakan tindak kejahatan yang sudah terorganisir dengan rapi, memiliki jaringan luas serta modus penyelundupan yang terus berkembang. Dalam beberapaΒ kasus perdagangan ilegal hidupan liar justru dilakukan eksportir kehidupan liar yang memiliki izin resmi,β kata Kurnia.
Kurnia mengakui, salah satu penyebab utama terus berlangsungnya perdagangan satwa liar karena masih lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan tersebut. Belum optimalnya koordinasi antara aparat penegak hukum dalam menangani perdagangan ilegal satwa liar juga menjadi kendala optimalisasi penegakan hukum itu sendiri.
βSisi lain pengetahuan tentang perundangan khususnya terkait perlindungan kehidupan liar masih belum tersosialisasi dengan baik pada aparat penegak hukum. Karena itu lewat seminar ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasdi aparat penegak hukum dan LSM dalam rangka mengungkap perdagangan satwa liar agar dapat dilakukan penegakan hukum secara tuntas,β kata Kurnia.
(cha/nwk)











































